Langsung ke konten utama

Dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-271/PJ/2018


KOMUNIKASI PERATURAN PAJAK TERBARU DENGAN MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL

“Disusun dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Komunikasi Bisnis ”
Dosen Pengampu : Eman Sulaeman Nasim






Disusun Oleh :
Andriyan August Ryasdi Waji Atmaja
2302180112
D-III PBB/ Penilai / 1-05

POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
2018



__________________________________________________________________________________________________________________________









KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TENTANG GEMPA BUMI DAN TSUNAMI DI WILAYAH DONGGALA, PALU, DAN SEKITARNYA



      Pajak merupakan lapangan hukum yang utama. Soal pajak adalah soal negara berarti bahwa menyangkut seluruh rakyat yang berada di wilayah Republik Indonesia. Dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan pajak, maka ada persoalan yang melatarbelakangi kenapa kebijakan tersebut dikeluarkan. Keputusan atau kebijakan pajak dikeluarkan pada dasarnya bertujuan untuk meringankan beban atau memberikan solusi dari permasalahan yang sedang dihadapi. Negara tidak mungkin tinggal diam ketika dihadapi oleh berbagai macam persoalan yang melibatkan kepentingan umum rakyatnya.


Ilustrasi Pajak

Oleh karena itu. dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-271/Pj/2018 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan Dengan Bencana Alam Gempa Bumi Dan Tsunami Di Wilayah Donggala, Palu, Dan Sekitarnya bertujuan untuk meringkankan beban wajib pajak yang terkena dampak dari bencana tersebut. Hal ini dipaparkan dalam penimbangan dikeluarkanya Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Kep-271/Pj/2018. Penimbangan tersebut antara lain :

a.   Bahwa telah terjadi bencana alam berupa gempa bumi dan tsunami di wilayah Donggala, Palu, dan sekitarnya;
b.   bahwa untuk meringankan beban Wajib Pajak yang terkena dampak bencana tersebut, perlu diberikan kebijakan perpajakan berupa pengecualian pengenaan sanksi perpajakan, dan pemberian perpanjangan batas waktu penyampaian permohonan keberatan, penyampaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, serta pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang kedua;
c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Bencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami di wilayah Donggala, Palu, dan sekitarnya;

Kebijakan ini di keluarkan oleh DJP setelah terjadinya gempa bumi dan tsunami di wilayah Palu, Donggala dan sekitarnya. Kebijakan ini dirumuskan agar masyarakat tidak risau dengan sistemasi pembayaran pajak dan apa saja yang mesti mereka lakukan ketika di hadapkan dengan persoalan administrasi pajak.

Adapun poin-poin yang disampaikan dalam Kebijakan Pajak ini antara lain :

1. Menetapkan bencana alam gempa bumi dan tsunami di wilayah Donggala, Palu, dan sekitarnya sejak 28 September 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 sebagai keadaan kahar (force majeure).
2. Kepada Wajib Pajak yang berdomisili, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di Donggala, Palu, dan sekitarnya sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA, dikecualikan dan pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan:
a. pelaporan Surat Pemberitahuan Masa dan/atau Surat Pemberitahuan Tahunan; dan
b.     pembayaran pajak dan/atau utang pajak, yang jatuh tempo pada tanggal 28 September 2018 sampai dengan 31 Januari 2019.
3. Pelaporan dan pembayaran sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a dan huruf b dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA.
4. Pengecualian pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak.
5.   Dalam hal terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
6. Kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA yang mengajukan permohonan upaya hokum berupa:
a.      keberatan; atau
b.     pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang kedua,
yang batas waktu pengajuan permohonan dimaksud mulai tanggal 28 September 2018 sampai dengan 31 Januari 2019, diberikan perpanjangan batas waktu untuk pengajuan permohonan sampai dengan 28 Februari 2019.
7.   Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Dengan dikeluarkannya kebijakan tersebut beserta poin-poin di atas diharapkan mampu membantu masyarakat yang menjadi korban gempa dan tsunami di Donggala, Palu, dan di sekitarnya untuk meringankan beban pajak yang harus mereka bayarkan. Diharapkan juga kepada seluruh wajib pajak yang mengalami musibah dan menjadi korban bencana alam gempa bumi dan tsunami di Donggala, Palu, dan sekitarnya untuk segera melaporkan nilai pajak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.



Komentar

  1. Blog ini sangat membantu saya

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. terima kasih gan, sangat bermanfaat

    BalasHapus
  4. Blog yang sangat bermanfaat bagi saya

    BalasHapus
  5. Bermanfaat & membantu banget nih ! Thank youu

    BalasHapus
  6. Sangat membantu, ditunggu artikel artikel lainnya

    BalasHapus
  7. Sangat beramanfaat dan membantu

    BalasHapus
  8. sangat mendidik generasi selanjutnya

    BalasHapus
  9. Mantap gan informasinya sangat membantu

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengampunan Pajak

Belum Lapor Tax Amnesty... ???? Pengampunan pajak  atau  amnesti pajak  ( bahasa Inggris :  tax amnesty ) adalah sebuah kesempatan berbatas waktu bagi kelompok  wajib pajak  tertentu untuk membayar  pajak  dengan jumlah tertentu sebagai pengampunan atas kewajiban membayar pajak (termasuk dihapuskannya bunga dan denda) yang berkaitan dengan masa pajak sebelumnya tanpa takut penuntutan  pidana . Program ini berakhir ketika otoritas pajak memulai investigasi pajak dari periode-periode sebelumnya. Dalam beberapa kasus, undang-undang yang melegalkan pengampunan pajak memberikan hukuman yang lebih berat bagi pengampun pajak yang terlambat menjalankan kewajibannya. [1] Pengampunan pajak bermanfaat sebagai salah satu sumber kas negara dari penerimaan pajak. [2] Pemerintah Indonesia menerapkan  amnesti pajak  berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. [3]  Amnesti pajak adalah program pengampunan yan...

Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB P ajak bumi dan bangunan  ( PBB ) adalah  pajak  yang dipungut atas  tanah  dan  bangunan  karena adanya  keuntungan  dan/atau kedudukan  sosial   ekonomi  yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Dengan berlakunya undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang pajak dan Retribusi Daerah maka kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota. PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak. ( https://id.wikipedia.org/wiki/Pajak_bumi_dan_bangunan) Yuk disimak video di bawah ini agar kita makin tahu apa sih Pajak Bumi dan Bangunan itu  ? :D