Langsung ke konten utama

Pengampunan Pajak

Belum Lapor Tax Amnesty... ????

Pengampunan pajak atau amnesti pajak (bahasa Inggristax amnesty) adalah sebuah kesempatan berbatas waktu bagi kelompok wajib pajak tertentu untuk membayar pajak dengan jumlah tertentu sebagai pengampunan atas kewajiban membayar pajak (termasuk dihapuskannya bunga dan denda) yang berkaitan dengan masa pajak sebelumnya tanpa takut penuntutan pidana. Program ini berakhir ketika otoritas pajak memulai investigasi pajak dari periode-periode sebelumnya. Dalam beberapa kasus, undang-undang yang melegalkan pengampunan pajak memberikan hukuman yang lebih berat bagi pengampun pajak yang terlambat menjalankan kewajibannya.[1]Pengampunan pajak bermanfaat sebagai salah satu sumber kas negara dari penerimaan pajak.[2]
Pemerintah Indonesia menerapkan amnesti pajak berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.[3] Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.berlaku sejak disahkannya Undang-undang nomor 11 tahun 2016 yaitu 1 Juni 2016 hingga 31 Maret 2017.[4]

Yuk disimak video di bawah ini, agar kita lebih tau apa sih Tax Amnesty itu :D




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB P ajak bumi dan bangunan  ( PBB ) adalah  pajak  yang dipungut atas  tanah  dan  bangunan  karena adanya  keuntungan  dan/atau kedudukan  sosial   ekonomi  yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Dengan berlakunya undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang pajak dan Retribusi Daerah maka kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota. PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak. ( https://id.wikipedia.org/wiki/Pajak_bumi_dan_bangunan) Yuk disimak video di bawah ini agar kita makin tahu apa sih Pajak Bumi dan Bangunan itu  ? :D

Dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-271/PJ/2018

KOMUNIKASI PERATURAN PAJAK TERBARU DENGAN MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL “Disusun dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Komunikasi Bisnis ” Dosen Pengampu : Eman Sulaeman Nasim Disusun Oleh : Andriyan August Ryasdi Waji Atmaja 2302180112 D-III PBB/ Penilai / 1-05 POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN 2018 __________________________________________________________________________________________________________________________ KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TENTANG GEMPA BUMI DAN TSUNAMI DI WILAYAH DONGGALA, PALU, DAN SEKITARNYA       Pajak merupakan lapangan hukum yang utama. Soal pajak adalah soal negara berarti bahwa menyangkut seluruh rakyat yang berada di wilayah Republik Indonesia. Dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan pajak, maka ada persoalan yang melatarbelakangi kenapa kebijakan tersebut dikeluarkan. Keputusan atau kebijakan pajak dikeluarkan pada dasarnya bertujuan untuk meringankan beban a...