KOMUNIKASI
PERATURAN PAJAK TERBARU DENGAN MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL
“Disusun
dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Komunikasi Bisnis ”
Dosen
Pengampu : Eman Sulaeman Nasim
![]() |
Disusun Oleh :
Andriyan August Ryasdi Waji
Atmaja
2302180112
D-III PBB/ Penilai /
1-05
POLITEKNIK
KEUANGAN NEGARA STAN
2018
__________________________________________________________________________________________________________________________
KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
TENTANG GEMPA BUMI DAN TSUNAMI DI WILAYAH DONGGALA, PALU, DAN SEKITARNYA
Pajak merupakan lapangan hukum yang utama. Soal pajak adalah soal negara berarti bahwa menyangkut seluruh rakyat yang berada di wilayah Republik Indonesia. Dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan pajak, maka ada persoalan yang melatarbelakangi kenapa kebijakan tersebut dikeluarkan. Keputusan atau kebijakan pajak dikeluarkan pada dasarnya bertujuan untuk meringankan beban atau memberikan solusi dari permasalahan yang sedang dihadapi. Negara tidak mungkin tinggal diam ketika dihadapi oleh berbagai macam persoalan yang melibatkan kepentingan umum rakyatnya.
![]() |
| Ilustrasi Pajak |
Oleh karena itu.
dikeluarkannya Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor Kep-271/Pj/2018 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan
Dengan Bencana Alam Gempa Bumi Dan Tsunami Di Wilayah Donggala, Palu, Dan Sekitarnya
bertujuan untuk meringkankan beban wajib pajak yang terkena dampak dari bencana
tersebut. Hal ini dipaparkan dalam penimbangan dikeluarkanya Keputusan
Direktorat Jenderal Pajak Kep-271/Pj/2018. Penimbangan tersebut antara lain :
a.
Bahwa telah terjadi bencana alam berupa gempa bumi dan tsunami di wilayah
Donggala, Palu, dan sekitarnya;
b.
bahwa untuk meringankan beban Wajib Pajak yang terkena dampak bencana
tersebut, perlu diberikan kebijakan perpajakan berupa pengecualian pengenaan
sanksi perpajakan, dan pemberian perpanjangan batas waktu penyampaian
permohonan keberatan, penyampaian permohonan pengurangan atau penghapusan
sanksi administrasi yang kedua, serta pengurangan atau pembatalan surat
ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang kedua;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Kebijakan
Perpajakan Sehubungan dengan Bencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami di wilayah
Donggala, Palu, dan sekitarnya;
Kebijakan
ini di keluarkan oleh DJP setelah terjadinya gempa bumi dan tsunami di wilayah
Palu, Donggala dan sekitarnya. Kebijakan ini dirumuskan agar masyarakat tidak
risau dengan sistemasi pembayaran pajak dan apa saja yang mesti mereka lakukan ketika
di hadapkan dengan persoalan administrasi pajak.
Adapun poin-poin yang
disampaikan dalam Kebijakan Pajak ini antara lain :
1. Menetapkan bencana
alam gempa bumi dan tsunami di wilayah Donggala, Palu, dan sekitarnya sejak 28
September 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 sebagai keadaan kahar (force
majeure).
2. Kepada Wajib Pajak
yang berdomisili, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha
di Donggala, Palu, dan sekitarnya sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA,
dikecualikan dan pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan:
a. pelaporan Surat
Pemberitahuan Masa dan/atau Surat Pemberitahuan Tahunan; dan
b.
pembayaran pajak
dan/atau utang pajak, yang jatuh tempo pada tanggal 28 September 2018 sampai
dengan 31 Januari 2019.
3. Pelaporan dan pembayaran
sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a dan huruf b dilaksanakan paling
lama 2 (dua) bulan setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
Diktum KEDUA.
4. Pengecualian
pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dilakukan
dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak.
5.
Dalam hal terhadap
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA telah diterbitkan Surat
Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan
menghapuskan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat 1 huruf
(a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009.
6. Kepada Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA yang mengajukan permohonan upaya hokum
berupa:
a.
keberatan; atau
b.
pengurangan atau
penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan
pajak atau Surat Tagihan Pajak yang kedua,
yang
batas waktu pengajuan permohonan dimaksud mulai tanggal 28 September 2018
sampai dengan 31 Januari 2019, diberikan perpanjangan batas waktu untuk
pengajuan permohonan sampai dengan 28 Februari 2019.
7.
Keputusan Direktur
Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dengan
dikeluarkannya kebijakan tersebut beserta poin-poin di atas diharapkan mampu
membantu masyarakat yang menjadi korban gempa dan tsunami di Donggala, Palu,
dan di sekitarnya untuk meringankan beban pajak yang harus mereka bayarkan.
Diharapkan juga kepada seluruh wajib pajak yang mengalami musibah dan menjadi
korban bencana alam gempa bumi dan tsunami di Donggala, Palu, dan sekitarnya
untuk segera melaporkan nilai pajak sesuai dengan prosedur yang telah
ditetapkan.


Blog ini sangat membantu saya
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusterima kasih gan, sangat bermanfaat
BalasHapusWah mantap, nice article👍
BalasHapusMantap gan, sangat membantu
BalasHapusNambah info nih, makasih min
BalasHapusKeren bro
BalasHapusMantap sangat membantu
BalasHapusBlog yang sangat bermanfaat bagi saya
BalasHapusBlog yang sangat bermanfaat
BalasHapusBermanfaat & membantu banget nih ! Thank youu
BalasHapusSangat membantu,terimakasi
BalasHapusSangat membantu, ditunggu artikel artikel lainnya
BalasHapusSangat beramanfaat dan membantu
BalasHapusThankss infonya mas
BalasHapussangat mendidik generasi selanjutnya
BalasHapusSangat membantu terimakasih
BalasHapusMakasi sangat membantu
BalasHapusMantap gan informasinya sangat membantu
BalasHapusMantap🙏🏻
BalasHapusMantap
BalasHapusInformatif sekali, thanks gan
BalasHapusThanks bang infonya
BalasHapus